LHOKSUKON – Guna menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk dilingkungan Polri, Kamis (26/1/2023) Polres aceh utara gelar sidang wanjak nikah terhadap 10 pasangan yang sedang berlangsung di Aula tribrata Mapolres setempat.
Pelaksanaan sidang wanjak nikah dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S. S.I.K. dan di dampingi oleh Wakapolres aceh utara Kompol Rizal Antoni, S.H., Kabag SDM AKP Ildani ilyas, S.H., M.H., serta pengurus bhayangkari cabang aceh utara dan Ustadz zamzami.
“Kapolres aceh utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K. melalui Kasi humas polres aceh utara Akp sudiya menyampaikan bahwa Sidang badan pembinaan perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R) ini merupakan pembekalan bagi 10 pasangan anggota polres aceh utara sebelum ke jenjang yang lebih tinggi yakni melaksanakan pernikahan secara resmi dan juga rekomendasi untuk didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).” Ucap kasi humas
![]()
“pasangan yang akan menikah harus mencari tau kondisi pasangan, baik tugasnya, penghasilan calon, sehingga kita tau betul situasi dan kondisi bobot dan bebet dari pasangan.” pungkasnya
Dalam sidang wanjak nikah kali ini, Kapolres aceh utara juga mengatakan bahwa Calon suami yang akan menjadi kepala rumah tangga harus bisa mencontohkan yang baik kepada istri sehingga bahtera rumah tangga kedepan yang akan dijalani bisa harmonis dan setiap lika liku dalam kehidupan pasti ada hambatan maupun halangan yang akan di hadapi oleh pasangan suami istri, untuk itu selalu bangun komunikasi yang baik sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga sebab semua permasalahan sekecil dan sebesar apapun pasti ada jalan kluar terbaiknya.” Tutup pria nomor satu di polres aceh utara







