LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara telah menjadwalkan pelaksanaan wasrik rutin tahap I aspek perencanaan dan pengorganisasian pada bagian, Satuan, Seksi dan Polsek jajarannya, hal ini akan dilaksanakan sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2020.
Bekaitan dengan hal tersebut, jajaran yang akan diperiksa diminta untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi maupun personelnya. Tim pemeriksa yang ditugaskan adalah Bagren, Siwas dan Propam Polres Aceh Utara.
Kasiwas Polres Aceh Utara Iptu Ibrahim mengatakan wasrik tahap I ini dimaksudkan untuk pengawasan dan pemantauan terhadap administrasi pelaksanaan operasional dan kinerja yang dilaksanakan oleh semua fungsi, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja.
“Pelaksanaan supervisi rutin ini bertujuan untuk memonitor secara langsung hasil pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja sekaligus persiapan dalam menghadapi Wasrik Itwasda Polda Aceh,” tuturnya.
ia merincikan pada tanggal 26 hingga 3 Maret 2020 kegiatan wasrik akan dilaksanakan di jajaran Polsek, baru kemudian pada tanggal 4 sampai 6 Maret 2020 dilakukan Wasrik pada Bag, Sat dan Sie di tingkat Polres dan pada tanggal 7 hingga 9 Maret 2020 baru dilakukan penyusunan laporan.







