LHOKSUKON – Seorang pria berinisial MZ (29) alias Ustad Coy, dihukum dengan 74 kali cambuk dihadapan umum dihalaman kantor Kajari Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu, karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Pria tersebut dieksekusi cambuk atas putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada 22 April 2020 karena terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
“Terdakwa telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual beberapa kali terhadap dua santri di bilik dayah atau kamar tidur korban, pada bulan November 2019 dan bulan Januari 2020,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi.
Awalnya terpidana terancam hukuman cambuk sebanyak 80 kali cambukan. Tapi karena terpidana sudah menjalani penahanan dari mulai penyidikan sampai dengan persidangan selama 6 bulan, setelah dikurangi masa tahanan, dia menjalani hukuman cambuk sebanyak 74 cambukan.
“Selama tahun 2020, sudah delapan kasus kita eksekusi cambuk. Sebenarnya cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau di depan umum yang dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkasnya.
Mengamankan pelaksanaan kegiatan tersebut, Polres Aceh Utara mengerahkan tim sebanyak 12 personel ke kantor Kajari. Turut hadir Kapolres Lhokseumawe dan Wakapolres Aceh Utara.







