Home / Berita

Jumat, 19 Februari 2021 - 05:40 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria di Matangkuli, 3 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

LHOKSUKON – Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap dua pria pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,52 gram, di Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam(17/2/2021) pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka itu berinisial FR, 38 tahun warga Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan M, 30 tahun warga Gampong Pante Rik Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan penangkapan keduanya dilakukan di pinggir jalan.

“Barang bukti tiga paket sabu terbungkus plastik bening ditemukan disaku celana tersangka FR,” ujar AKP Darmawanto.

Dalam pemeriksaan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 undang-Undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim