Home / Berita

Jumat, 19 Februari 2021 - 05:40 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria di Matangkuli, 3 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

LHOKSUKON – Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap dua pria pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,52 gram, di Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam(17/2/2021) pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka itu berinisial FR, 38 tahun warga Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan M, 30 tahun warga Gampong Pante Rik Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan penangkapan keduanya dilakukan di pinggir jalan.

“Barang bukti tiga paket sabu terbungkus plastik bening ditemukan disaku celana tersangka FR,” ujar AKP Darmawanto.

Dalam pemeriksaan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 undang-Undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara