Home / Berita

Jumat, 28 April 2023 - 08:17 WIB

Polsek Cot Girek Limpahkan Kasus Pencurian Sawit milik PTPN 1 ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan kasus pencurian sawit milik PTPN 1 yang menjerat tersangka berinisial JHS,37 tahun ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (27/4/2023).

Beserta tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 1 unit mobil pikup BL 8244 DG dan 25 tandah buah sawit.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I,K melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar kepada tribratanews menyampaikan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, untuk itu tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Agus Maulizar. Jumat (28/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berambut panjang berinisial JHS, (28) warga setempat atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023).

Baca berita sebelumnya : Curi Sawit Milik PTPN 1, Pria Berambut Panjang Ini Diamankan ke Polsek Cot Girek

Share :

Baca Juga

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon