LHOKSUKON _ Pihak Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara menangkap seorang pria dalam perkara narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,46 gram dan ganja kering yang disimpan dalam toples kue seberat 17,3 gram.
Tersangka ini berinisial Mur, 34 tahun warga Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Polisi menangkapnya di pinggir sawah Gampong setempat, Senin (16/3/2020).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan ada laporan masyarakat pada pihaknya yang menyebutkan jika tersangka kerap melakukan transaksi narkoba dilokasi penangkapan.
“Informasi yang diterima kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka M sedang melakukan transaksi narkoba dengan seseorang yang pada saat penangkapan berhasil lolos,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka Mur pihaknya menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik seberat 9,46 gram. Kemudian lagi pihaknya melakukan pengembangan ketempat tinggal tersangka.
“Hasil pengembangan dirumah tersangka ditemukan lagi barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan dalam toples kue, guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka sudah diamankan sementara keruang tahanan Mapolsek Lhoksukon untuk selanjutnya akan dititipkan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.







