LHOKSUKON – Pihak Polsek Matangkuli, Polres Aceh Utara melimpahkan kasus Narkoba yang menjerat tersangka MN alias Ucil ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (4/6/2020).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan jika berkas kasus itu dinyatakan telah lengkap oleh pihak kejaksaan sehingga ditindaklanjuti dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21, untuk tahap kedua maka tersangka dan barang bukti diserahkan pada pihak Kejari, tersangka ucil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Ujar Iptu Asriadi.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Matangkuli menangkap residivis kasus sabu berinisial MN alias Ucil di Gampong Punti Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam (8/4/2020).
Pada penangkapan itu, Polisi menyita enam bungkusan paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp. 300 ribu hingga 1 sepeda motor Yamaha r15.
Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan jika pihaknya menangkap Ucil saat sedang melintas menggunakan sepeda motor.
“Melihat polisi, tersangka sempat membuang satu bungkusan sabu yang ia bawa namun diketahui anggota, kemudian hasil pengembangan dirumahnya ditemukan lagi 5 paket sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,” ujar Kapolsek.
Ia mengatakan, jika tersangka Ucil merupakan residivis kasus sabu yang baru bebas dari Lapas sejak 4 bulan lalu, dan kali ini merupakan kali ke tiga dirinya ditangkap Polisi dengan perkara yang sama.







