Home / Berita

Senin, 16 Maret 2020 - 17:13 WIB

Polsek Syamtalira Aron Tangkap Pelaku Penggelapan Sepmor Ibu Guru

foto : Polsek Syamtalira Aron

foto : Polsek Syamtalira Aron

LHOKSUKON – Pihak Polsek Syatalira Aron, Polres Aceh Utara menangkap pria 31 tahun berinisial HMD warga Gampong Lhung Baro Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara, Minggu malam (15/3/2020) terkait perkara penggelepan sepeda motor.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan seorang guru bernama Nurlaila, 46 tahun warga Gampong U Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ke Polsek setempat pada tanggal 12 Maret 2020.

Tersangka sendiri ditangkap tanpa perlawanan di Gampong Kuala Kerto Barat Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Dalam laporannya korban mengaku ditipu oleh HMD dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara