LHOKSUKON – Pihak Polsek Syatalira Aron, Polres Aceh Utara menangkap pria 31 tahun berinisial HMD warga Gampong Lhung Baro Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara, Minggu malam (15/3/2020) terkait perkara penggelepan sepeda motor.
Perkara itu sebelumnya dilaporkan seorang guru bernama Nurlaila, 46 tahun warga Gampong U Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ke Polsek setempat pada tanggal 12 Maret 2020.
Tersangka sendiri ditangkap tanpa perlawanan di Gampong Kuala Kerto Barat Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Dalam laporannya korban mengaku ditipu oleh HMD dan membawa kabur sepeda motor milik korban.







