LHOKSUKON – Penyidik dari Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara menyerahkan dua tersangka tindak pidana Narkoba ke pihak kejaksaan Aceh Utara, Kamis (21/1/2021).
Dua tersangka ini ialah Feri Wahyudi alias Krib, 25 tahun dan Iskandar, 52 tahun, mereka diserahkan ke jaksa beserta barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,24 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Hendra Jamiswar menyampaikan penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara ini dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini telah dilakukan proses tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka ini dibekuk polisi di sebuah ruko kosong yg bertempat di Gp.Rangkaya Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara pada 16 November 2020 lalu ketika sedang menggunakan sabu.







