Home / Berita

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:26 WIB

Polsek Tanah Luas Limpahkan Kasus ‘Nyabu’ di Ruko Kosong ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara menyerahkan dua tersangka tindak pidana Narkoba ke pihak kejaksaan Aceh Utara, Kamis (21/1/2021).

Dua tersangka ini ialah Feri Wahyudi alias Krib, 25 tahun dan Iskandar, 52 tahun, mereka diserahkan ke jaksa beserta barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,24 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Hendra Jamiswar menyampaikan penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara ini dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini telah dilakukan proses tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dua tersangka ini dibekuk polisi di sebuah ruko kosong yg bertempat di Gp.Rangkaya Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara pada 16 November 2020 lalu ketika sedang menggunakan sabu.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas