Home / Berita

Kamis, 19 November 2020 - 09:33 WIB

Residivis Kasus Sabu Di Lhoksukon Ditangkap, Setengah Ons Sabu Disita

LHOKSUKON – UA, 32 tahun kembali ditangkap polisi dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (17/11/2020) pukul 21.30 WIB terkait tindak pidana Narkoba.

Kali ini ditangkap bersama ES, 32 tahun, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.

“Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna Narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” terang Iptu Sudiya.

Diketahui UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).

Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.

Baca berita terkait : Ini Perkembangan Kasus Penembakan Rumah di Lhoksukon

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim