Home / Berita

Sabtu, 26 Mei 2018 - 10:31 WIB

Residivis Sekaligus DPO ini ditangkap Usai dilumpuhkan dengan Timah Panas

Tersangka AR alias Bedo

Tersangka AR alias Bedo

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba di Gampong Tanjong Meunuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (26/5/2018) pukul 06.20 WIB. Pelaku berinisial AR alias Bedo, 33 tahun warga setempat, bersamanya polisi ikut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH menyebutkan, Bedo merupakan seorang residivis dan juga DPO atas perkara yang sama.

“Saat ditangkap dirumahnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan dikaki kirinya lantaran coba melarikan diri, melawan dan mengancam keselamatan petugas dilapangan.” ujar AKP Ildani.

Disebutkan, Bedo telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 11 Februari 2018 lantaran terkait dengan tindak pidana narkoba sebelumnya.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat