Home / Berita

Sabtu, 26 Mei 2018 - 10:31 WIB

Residivis Sekaligus DPO ini ditangkap Usai dilumpuhkan dengan Timah Panas

Tersangka AR alias Bedo

Tersangka AR alias Bedo

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba di Gampong Tanjong Meunuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (26/5/2018) pukul 06.20 WIB. Pelaku berinisial AR alias Bedo, 33 tahun warga setempat, bersamanya polisi ikut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram.

Baca Juga  Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan, Polres Aceh Utara Laksanakan Apel Gelar pasukan

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH menyebutkan, Bedo merupakan seorang residivis dan juga DPO atas perkara yang sama.

“Saat ditangkap dirumahnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan dikaki kirinya lantaran coba melarikan diri, melawan dan mengancam keselamatan petugas dilapangan.” ujar AKP Ildani.

Baca Juga  Kapolsek Cup II Matangkuli, Laga Persetan ditunda

Disebutkan, Bedo telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 11 Februari 2018 lantaran terkait dengan tindak pidana narkoba sebelumnya.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Angin Kencang dan Hujan Deras Terjang Cot Girek, 23 Rumah Rusak

Berita

Satlantas dan Jajaran Polres Amankan Jalur Pawai Hari Asyura di Lhoksukon

Berita

Xenia Diduga Dipakai Mencuri Kambing Terguling ke Tambak, Satu Tewas, Satu Diamuk Massa

Berita

Polres Aceh Utara Tangkap Penipu Bermodus Mengaku Polisi, Raup Ratusan Juta dari Puluhan Korban

Berita

Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria Bawa 830 Gram Sabu di Matangkuli

Berita

Satpam dan Potmas Ikut Ambil Bagian dalam Devile Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Berita

Kapolres Aceh Utara Buka Turnamen Futsal Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Berita

AKBP Nanang Indra Bakti Mohon Pamit kepada Jamaah Saat Zikir dan Doa Bersama