Home / Berita

Sabtu, 26 Mei 2018 - 10:31 WIB

Residivis Sekaligus DPO ini ditangkap Usai dilumpuhkan dengan Timah Panas

Tersangka AR alias Bedo

Tersangka AR alias Bedo

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba di Gampong Tanjong Meunuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (26/5/2018) pukul 06.20 WIB. Pelaku berinisial AR alias Bedo, 33 tahun warga setempat, bersamanya polisi ikut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH menyebutkan, Bedo merupakan seorang residivis dan juga DPO atas perkara yang sama.

“Saat ditangkap dirumahnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan dikaki kirinya lantaran coba melarikan diri, melawan dan mengancam keselamatan petugas dilapangan.” ujar AKP Ildani.

Disebutkan, Bedo telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 11 Februari 2018 lantaran terkait dengan tindak pidana narkoba sebelumnya.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara