LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba di Gampong Tanjong Meunuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (26/5/2018) pukul 06.20 WIB. Pelaku berinisial AR alias Bedo, 33 tahun warga setempat, bersamanya polisi ikut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH menyebutkan, Bedo merupakan seorang residivis dan juga DPO atas perkara yang sama.
“Saat ditangkap dirumahnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan dikaki kirinya lantaran coba melarikan diri, melawan dan mengancam keselamatan petugas dilapangan.” ujar AKP Ildani.
Disebutkan, Bedo telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 11 Februari 2018 lantaran terkait dengan tindak pidana narkoba sebelumnya.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.