Home / Berita

Sabtu, 26 Mei 2018 - 10:31 WIB

Residivis Sekaligus DPO ini ditangkap Usai dilumpuhkan dengan Timah Panas

Tersangka AR alias Bedo

Tersangka AR alias Bedo

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba di Gampong Tanjong Meunuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (26/5/2018) pukul 06.20 WIB. Pelaku berinisial AR alias Bedo, 33 tahun warga setempat, bersamanya polisi ikut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH menyebutkan, Bedo merupakan seorang residivis dan juga DPO atas perkara yang sama.

“Saat ditangkap dirumahnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan dikaki kirinya lantaran coba melarikan diri, melawan dan mengancam keselamatan petugas dilapangan.” ujar AKP Ildani.

Disebutkan, Bedo telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 11 Februari 2018 lantaran terkait dengan tindak pidana narkoba sebelumnya.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan