LHOKSUKON – Merespons keluhahan masyarakat, Polsek Tanah Pasir mengerahkan personel untuk memberikan imbauan kepada pemilik ternak agar tidak melepasliarkan ternak peliharaan mereka sebab akan mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang Sutrisno menyampaikan jika kegiatan itu dilakukan karena masih kerap kali ditemukan hewan ternak seperti sapi dan kambing berkeliaran bebas di jalan umum hingga ke pasar.
“Hal tersebut meresahkan warga karena merasa tidak nyaman dalam beraktivitas. Bahkan, tak sedikit pengendara mengalami kecelakaan lalulintas karena hewan ternak yang berkeliaran, ditambah lagi hewan ternak yang berkeliaran kerap memakan tanaman masyarakat.” ujar Kasi Humas.
Terlebih lagi, imbauan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan untuk merespons keluhan masyarakat saat pertemuan Jumat Curhat dengan Kapolres.
Sejauh ini akan jajaran Polres Aceh Utara akan menegur dan mengingatkan kepada warga pemilik ternak untuk tidak melepas atau menambatkan ternak besar dan ternak kecil pada tempat-tempat umum ataupun areal pertanian.
Seperti di jalan umum, pasar, perkantoran, jembatan, rumah ibadah, sekolah, dan halaman rumah milik orang lain, lapangan olahraga, taman, terminal, puskesmas, rumah sakit.
“Lebih lanjut kepolisian akan mendorong pemerintah setempat untuk membuat qanun tersendiri atau peraturan Gampong tentang hewan ternak,” pungkasnya.







