Home / Berita

Jumat, 3 Juli 2020 - 14:07 WIB

Sakit Jantung Masih Jualan Ganja, Pria 60 tahun Ini dibawa ke Polres

LHOKSUKON – Pria 60 tahun berinisial MA warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Rabu (1/7/2020) pukul 15.30 WIB.

Perkaranya MA diduga kuat memperjualbelikan Narkoba jenis ganja, dari kamar rumah tersangka Polisi menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kg.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menuturkan saat diamankan pihaknya, tersangka dalam kondisi tidak sehat.

“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” ujar AKP M Daud, Jumat (3/7/2020).

Ia menambahkan, bahkan untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.

“Tersangka sudah ditahan diruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80