Home / Berita

Sabtu, 6 September 2025 - 19:14 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Curanmor

 

LHOKSUKON – Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengungkap lanjutan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) di dua lokasi terpisah, yakni di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM mewakili ., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan laporan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario Techno milik seorang wanita di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, yang dilaporkan hilang pada 28 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ungkap Kasat Reskrim.

Pada 22 Juli 2025, polisi lebih dulu menangkap tersangka I (40) di rumahnya di Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong. Dari hasil pemeriksaan, I mengakui terlibat pencurian bersama R.

Menindaklanjuti keterangan itu, tim kemudian memburu R. Pada Jumat (5/9/2025), tim mendapat informasi bahwa R sedang melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, dengan mengendarai sepeda motor Supra 125 warna hitam merah. Polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan R di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

“Hasil interogasi terhadap R mengungkap bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada M. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap M di kedai tempat ia berjualan bakso di Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon,” jelas AKP Boestani.

Dari keterangan M, sepeda motor Honda Vario Techno hasil curian itu dibelinya dari R seharga Rp5,5 juta, lalu dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp6 juta.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara tersangka M dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Share :

Baca Juga

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon