Home / Berita

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:10 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Kurir Sabu

LHOKSUKON – Polisi menangkap kurir sabu berinisial AW, 47 tahun, warga Gampong Seunebok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, di lintasan jalan Gampong Teupin Bayu, kecamatan setempat, 29 Oktober 2018, sekitar pukul 19.30 WIB. Turut disita barang bukti satu paket sabu 37,64 gram/bruto.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas Rabu, 31 Oktober 2018, menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa AW sering mengantar sabu kepada pembeli.

Baca Juga  Lakukan Transaksi Sabu, Dua Warga Rawang Itek Ditangkap Polisi

“Saat kita tangkap dan kita geledah badannya, sabu itu kita temukan di dalam celana depan bagian perutnya. AW itu kurir yang mengantar pesanan orang lain. Kasus ini masih kita dalami terkait siapa pemilik sabu tersebut,” ujar Ildani.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api dari Mukim & Ayah Moren

Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih diperiksa,” kata Kasatres Narkoba.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

Berita

Ketua DPRK Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Bahas Isu Strategis Daerah

Berita

Supervisi dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Pastikan Kelaikan Operasional

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Berita

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

Berita

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan ke Pedagang

Berita

Polsek Baktiya Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Baktiya Bersaudara