Home / Berita

Senin, 17 Maret 2025 - 13:03 WIB

Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku ditangkap

LHOKSUKON – Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF (34), warga Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin dini hari (17/3/2025).

SF merupakan pelaku pembakaran rumah berkonstruksi kayu milik istrinya, Safwana (39), yang berlokasi di Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025 lalu. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus dilalap api.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M mengungkapkan bahwa SF kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas di Langkahan Keliling Desa Binaan Bicara Pengaruh Globalisasi

“Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya,” ujar AKP Dr. Boestani.

Dari hasil penyelidikan, motif dari aksi nekat SF membakar rumah istrinya diduga karena emosi setelah terlibat pertengkaran. SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah. Ancaman tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pada 25 Februari 2025. Saat kejadian, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan di balik kobaran api yang membakar rumah. Sumber api diduga berasal dari lemparan botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disulut oleh pelaku.

Baca Juga  Saweu Masjid, Sat Binmas Polres Aceh Utara Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dalam kasus ini, petugas juga telah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan korban, Safwana, pertengkaran dengan pelaku dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku bahkan melarang istrinya menghadiri pernikahan anaknya (dari suami pertama) karena merasa cemburu, mengingat pernikahan tersebut juga dihadiri oleh mantan suaminya.

Salah satu saksi yang melihat aksi pelaku ialah Siska Rozani, anak dari Safwana. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.00 dini hari.

Saat ini, SF telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 860 Gram Sabu

Berita

Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Berita

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, 1107 Butir Diamankan

Berita

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Tekankan Disiplin dan Loyalitas Personel

Berita

Polres Aceh Utara Lanjutkan Program “Jumat Berbagi Kasih” Usai Idul Fitri

Berita

Terlibat Kecelakan Dengan Mobil Rush, Truk Tangki PDAM terguling

Berita

Pantai Bantayan Ramai Pengunjung, Kapolres Pimpin Patroli ke Lokasi

Berita

Polres Aceh Utara Tingkatkan Patroli ke Pantai Wisata Bantayan Selama Libur Idul Fitri