Home / Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:38 WIB

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa dini hari (6/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial ZK (29) dan MR (29). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya, dengan menerapkan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN. Sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan sabu tersebut,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (8/1/1026).

Ia menambahkan, para pelaku berencana menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp260 juta. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang menyamar dan tim di lapangan. Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Aceh Utara.

AKP Erwinsyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pengabdian Masyarakat STIK 83, Wujud Kepedulian Polri di Aceh Utara

Berita

22 Mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Aceh Utara

Berita

Putus Rantai Tengkulak: Strategi Polri Jamin Stabilitas Harga Jagung Nasional

Berita

Polres Aceh Utara lakukan “Ramp Check” pada Kendaraan Angkutan

Berita

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Aceh Utara Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026

Berita

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI

Berita

BKO Brimob Polda Banten Bergerak Bersihkan SD Negeri 14 Baktiya

Berita

Sinergi Polri Lanjutkan Pembersihan Sekolah Pascabanjir di Baktiya dan Tanah Jambo Aye