Home / Berita

Sabtu, 5 Juni 2021 - 08:54 WIB

Satu Pelaku Begal di Aceh Utara Ternyata Napi Lapas Yang Melarikan Diri

LHOKSUKON – Salah satu dari dua Kawanan begal yang diamankan Polsek Tanah Jambo Aye ternyata merupakan Napi kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lapas Lhoksukon 2 tahun lalu.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani, ia menyampaikan tersangka tersebut ialah Ma alias Dek Din, 38 tahun Napi Lapas Lhoksukon yang melarikan diri pada 16 Juni 2019.

“Kini Md terjerat kasus pembegalan bersama tersangka MA dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanah Jambo Aye,” ujar AKP Ahmad Yani, Sabtu (5/6/2021).

Baca : Ancam Korban Pakai Pisau Dapur, Kawanan Begal di Aceh Utara dibekuk Polisi

Informasi dihimpun tribratanewsacehutara, Ma menjadi salah satu dari 73 orang Narapidana dan tahanan yang kabur dari Lapas kelas IIB Lhoksukon pada Minggu (16/6/2019).

Saat itu Ma baru menjalani 6 bulan kurungan dari masa hukuman selama 2 tahun atas tindak pidana Narkoba.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas