LHOKSUKON – Pria berinisial FR, 38 tahun dibekuk lagi oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara karena kembali terjerat kasus narkoba jenis sabu. Rabu (9/8/2018) di Gampong Keude Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kali ini warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara itu ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,74 gram.
Sebelumnya ditahun 2015 pelaku pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Kamis (9/8/2018) mengatakan barang bukti sabu milik tersangka FR ditemukan pihaknya disimpan dibagasi sepeda motor matic yang dikendarainya.
“Informasi yang kita terima tersangka FR ini kerap membeli pesanan dan mengantar paket sabu, dari informasi yang ada dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku, saat ini FR sudah ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.