Home / Berita

Kamis, 9 Agustus 2018 - 14:06 WIB

Simpan Sabu di Bagasi Motor, Pria ini diboyong ke Polres Aceh Utara

Tersangka FR

Tersangka FR

LHOKSUKON – Pria berinisial FR, 38 tahun dibekuk lagi oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara karena kembali terjerat kasus narkoba jenis sabu. Rabu (9/8/2018) di Gampong Keude Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kali ini warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara itu ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,74 gram.

Sebelumnya ditahun 2015 pelaku pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Kamis (9/8/2018) mengatakan barang bukti sabu milik tersangka FR ditemukan pihaknya disimpan dibagasi sepeda motor matic yang dikendarainya.

“Informasi yang kita terima tersangka FR ini kerap membeli pesanan dan mengantar paket sabu, dari informasi yang ada dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku, saat ini FR sudah ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda