LHOKSUKON – Karena menanam 10 batang ganja di kebun belakang rumah, seorang petani T. Bangsawan (53) diciduk Satnarkoba Polres Aceh Utara di Gampong Manyang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Informasi itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Try Hadianto melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Daud dalam pres rilisnya, Kamis (12/3/2020). Lalu, Bangsawan diciduk terkait tindak pidana narkotika jenis ganja.
Katanya, polisi menerima informasi yang menyebutkan seorang pria menanam ganja di kebun belakang rumahnya. Bergerak cepat, polisi langsung menangkap T. Bangsawan Hendra bin Abdurrahman, yang sedang berada di depan rumahnya, Rabu (11/3/2020), sekira pukul 17.00 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditangkap di depan rumahnya,” ujarnya. Lalu, polisi melakukan penelusuran di kebun belakang rumahnya untuk mencari barang bukti dimaksud.
Dari penyisiran itu, polisi berhasil menemukan 10 batang ganja yang tumbuh subur secara terpisah dan masih berusia muda. Polisi mencabut 10 batang ganja tersebut sebagai barang bukti (BB) atas tindak pidana narkotika.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.







