Home / Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 12:19 WIB

Tangkap DPO Polda Lampung, Tujuh Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

LHOKSUKON – Tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menerima piagam penghargaan dari Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam sebuah upacara yang digelar di lapangan Tri Brata Mapolres Aceh Utara pada Senin (5/5/2025).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mereka dalam menangkap seorang buronan (DPO) Polda Lampung berinisial A. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992 gram serta sepucuk airgun jenis Glock 19.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja luar biasa.

“Kepada personel yang mendapatkan penghargaan hari ini dan juga personel lainnya, agar terus tingkatkan kinerja. Jangan merasa puas dalam mencapai sesuatu karena dinamika perkembangan situasi akan selalu berubah dan menuntut peningkatan kualitas, baik pengetahuan maupun skill,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti.

Ia juga berpesan agar seluruh anggota senantiasa menjaga kesehatan dan meningkatkan kemampuan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional, modern, dan terpercaya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara terlibat dalam baku tembak saat melakukan penyergapan terhadap tiga pelaku peredaran narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025). Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi, Bripda R, mengalami luka tembak di bagian pipi kiri dan sempat dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe. Saat ini kondisinya telah pulih.

Pada operasi itu, dua pelaku dapat melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka A yang berhasil diamankan diketahui merupakan buronan Polda Lampung yang sebelumnya melarikan diri bersama tiga rekannya dari ruang tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 lalu. Tersangka A terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berskala besar, dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas