Home / Berita

Selasa, 15 September 2020 - 04:46 WIB

Tangkap Dua Pemuda di Lapang, Polisi Temukan 46,93 gram Sabu

LHOKSUKON – Dedi 23 tahun dan Satria, 23 tahun warga Kecamatan Tanah Pasir ditangkap personel reserse Narkoba Polres Aceh Utara di sebuah warung Gampong Gelanggang Baroh Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Selasa (15/9/2020).

Keduanya lantas diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan barang bukti sabu seberat 46, 93 gram yang ditemukan.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara