LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkoba di perbatasan Kabupaten Aceh Utara dengan Aceh Timur, Rabu (2/12/2020), petugas juga mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 4,45 gram.
Dua tersangka yang ditangkap tercata sebagai warga dari Kecamatan Madat, Aceh Timur, tersangka pertama yakni MD, 35 tahun warga Gampong Blang Andam dan M, 45 tahun warga Gampong Paya Nadem.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menyampaikan jika pihaknya lebih dulu menangkap MD yang bekerja sebagai tukang ojek di Pasar Kota Panton Labu, Aceh Utara.
“Dari tersangka pertama ini ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,45 gram, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap M tersangka kedua dan menemukan lagi barang bukti 2 paket sabu seberat 4,00 gram,” ujarnya.
AKP M Daud menyampaikan jika tersangka MD merupakan target operasi pihaknya hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Tersangka MD mengaku mendapat sabu dari M, kedua tersangka yang ditangkap ini kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” pungkasnya.







