LHOKSUKON – Personel gabungan Polres Aceh Utara, Kamis (8/9/2017) sore menangkap Jai (35) warga Desa Pulo U Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Petani tersebut kedapatan menyimpan pistol.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji menyebutkan, polisi menyita dua pucuk senjata api laras pendek yang ditanam dekat kandang kambing disalah satu Desa di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Senjata yang disita itu yakni jenis satu pistol jenis FN Colt MK Series VI Cal 9mm ARCANSAN SIRACUSE USA, dan satu pistol Revolver no reg 796117,” ucapnya.
Awalnya, sambung AKBP Untung, polisi menerima informasi bahwa tersangka tersangkut kasus pengedaran narkoba dan diduga memiliki senjata api. Namun, saat ditangkap di rumahnya Desa Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, pada sore hari, tidak ditemukan barang bukti.
“Lalu kita interogasi, kita kembangkan, belakangan tersangka mengaku memiliki senjata api dan memperlihatkannya. Dia simpan di kandang kambing. Saat ini dia kita tangkap dengan status kepemilikan senjata api,” katanya.