Home / Berita

Rabu, 20 Februari 2019 - 03:06 WIB

Tersangka Pencurian Uang Jamaah Shalat dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik Polsek Lhoksukon menyerahkan MI, 32 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (19/2).

MI diduga melakukan tindak pidana dalam kasus pencurian uang belasan juta rupiah milik seorang jamaah shalat di Masjid Baiturrahim, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (11/1/2019) lalu.

“Kami telah menyerahkan yang bersangkutan kepada kejaksaan setelah berkas penyidikan terhadap tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riyandi. Rabu (20/2).

Baca : Pencuri Uang Jamaah Shalat di Masjid Dibekuk Polisi

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas