Home / Berita

Rabu, 20 Februari 2019 - 03:06 WIB

Tersangka Pencurian Uang Jamaah Shalat dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik Polsek Lhoksukon menyerahkan MI, 32 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (19/2).

MI diduga melakukan tindak pidana dalam kasus pencurian uang belasan juta rupiah milik seorang jamaah shalat di Masjid Baiturrahim, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (11/1/2019) lalu.

“Kami telah menyerahkan yang bersangkutan kepada kejaksaan setelah berkas penyidikan terhadap tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riyandi. Rabu (20/2).

Baca : Pencuri Uang Jamaah Shalat di Masjid Dibekuk Polisi

Share :

Baca Juga

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat