Home / Berita

Rabu, 20 Februari 2019 - 03:06 WIB

Tersangka Pencurian Uang Jamaah Shalat dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik Polsek Lhoksukon menyerahkan MI, 32 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (19/2).

MI diduga melakukan tindak pidana dalam kasus pencurian uang belasan juta rupiah milik seorang jamaah shalat di Masjid Baiturrahim, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (11/1/2019) lalu.

“Kami telah menyerahkan yang bersangkutan kepada kejaksaan setelah berkas penyidikan terhadap tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riyandi. Rabu (20/2).

Baca : Pencuri Uang Jamaah Shalat di Masjid Dibekuk Polisi

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam