Home / Berita

Rabu, 20 Februari 2019 - 03:06 WIB

Tersangka Pencurian Uang Jamaah Shalat dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik Polsek Lhoksukon menyerahkan MI, 32 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (19/2).

MI diduga melakukan tindak pidana dalam kasus pencurian uang belasan juta rupiah milik seorang jamaah shalat di Masjid Baiturrahim, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (11/1/2019) lalu.

“Kami telah menyerahkan yang bersangkutan kepada kejaksaan setelah berkas penyidikan terhadap tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riyandi. Rabu (20/2).

Baca : Pencuri Uang Jamaah Shalat di Masjid Dibekuk Polisi

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim