LHOKSUKON – Pria 26 tahun berinisiall IB warga Gampong Samudera, Aceh Utara ditangkap personel Polsek Tanah Pasir diareal tambak Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Sabtu (4/4/2020) malam.
Ia diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,29 yang ditemukan tersimpan didalam kotak rokok.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Iptu Mulyadi mengatakan dalam penangkapan itu rekan IB berinisial HA alias Kobra berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba disebuah gubuk tambak, hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Ia menyebutkan, pihaknya telah membawa IB ke kantor untuk ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.







