Home / Berita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Tanah Jambo Aye, Tiga Pria ditangkap

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah menyampaikan, penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, tepatnya di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk, pada Kamis malam (9/10/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Gampong Alue Papeun. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan upaya undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap Mus di Gampong Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju Gampong Biram Rayeuk dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Ham dan Mur, di sebuah kios. Dari lokasi tersebut, turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, disimpan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Erwinsyah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi