Home / Berita

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:05 WIB

Video : Sidang Wanjak Nikah 4 Pasangan Anggota Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Empat pasangan anggota Polres Aceh Utara menjalani proses Sidang wanjak nikah atau secara resmi disebut sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Gedung Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis (14/1/2021), sidang dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, S.H., M.H.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Berikut daftar nama personel yang melaksanakan sidang BP4R :

  1. Briptu Zikrilah dengan Sartina Nasution
  2. Briptu Fauzul Ikhsan dengan Diny Prima Negari
  3. Briptu Lady Rahmi dengan Sertu Rizhal Prihayi Abrianto
  4. Bripda Sukhairi dengan Mutia Wardah

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan