LHOKSUKON – Empat pasangan anggota Polres Aceh Utara menjalani proses Sidang wanjak nikah atau secara resmi disebut sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Gedung Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis (14/1/2021), sidang dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, S.H., M.H.
Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Berikut daftar nama personel yang melaksanakan sidang BP4R :
- Briptu Zikrilah dengan Sartina Nasution
- Briptu Fauzul Ikhsan dengan Diny Prima Negari
- Briptu Lady Rahmi dengan Sertu Rizhal Prihayi Abrianto
- Bripda Sukhairi dengan Mutia Wardah







