Home / Berita

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:05 WIB

Video : Sidang Wanjak Nikah 4 Pasangan Anggota Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Empat pasangan anggota Polres Aceh Utara menjalani proses Sidang wanjak nikah atau secara resmi disebut sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Gedung Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis (14/1/2021), sidang dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, S.H., M.H.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Berikut daftar nama personel yang melaksanakan sidang BP4R :

  1. Briptu Zikrilah dengan Sartina Nasution
  2. Briptu Fauzul Ikhsan dengan Diny Prima Negari
  3. Briptu Lady Rahmi dengan Sertu Rizhal Prihayi Abrianto
  4. Bripda Sukhairi dengan Mutia Wardah

 

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Cot Girek dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita

Dari Jalan Landing hingga Tanah Luas, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Berita

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Paruh Baya, 4 Paket Sabu Diamankan

Berita

Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Berita

Polsek Seunuddon Berbagi Ratusan Takjil, Lanjutkan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan