Home / Berita

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:05 WIB

Video : Sidang Wanjak Nikah 4 Pasangan Anggota Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Empat pasangan anggota Polres Aceh Utara menjalani proses Sidang wanjak nikah atau secara resmi disebut sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Gedung Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis (14/1/2021), sidang dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, S.H., M.H.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Berikut daftar nama personel yang melaksanakan sidang BP4R :

  1. Briptu Zikrilah dengan Sartina Nasution
  2. Briptu Fauzul Ikhsan dengan Diny Prima Negari
  3. Briptu Lady Rahmi dengan Sertu Rizhal Prihayi Abrianto
  4. Bripda Sukhairi dengan Mutia Wardah

 

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas