Home / Berita

Sabtu, 23 November 2019 - 13:25 WIB

12 Napi Rutan Lhoksukon dipindah, Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II.A Banda Aceh. Sabtu (23/11/2019).

Seluruh Napi ini dijatuhkan masa hukuman penjara diatas 8 tahun hingga seumur hidup lantaran tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan Narkotika.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro mengatakan jika dalam tugas pengawalan pemindahan napi ini Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan.

“Ini dilakukan atas dasar permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon. 12 Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 siang dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 sore dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.

Dihimpun tribratanews, berikut daftar 12 Narapidana yang dipindahkan diurut menurut Nama, umur, Pasal yang dilanggar dan masa hukuman yang harus dijalani.

  1. Darwis, 33 tahun
    Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan,
    12 tahun penjara
  2. Misnan, 41 tahun
    Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak,
    12 tahun penjara
  3. Abdullah, 22 tahun
    Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak,
    8 tahun penjara
  4. Maulidan, 54 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    14 tahun penjara
  5. Nasruddin, 27 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    8 tahun penjara
  6. Muhammad Zubir, 27 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    Seumur Hidup
  7. Saiful Bahri, 29 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    Seumur Hidup
  8. Armiya, 35 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    16 tahun Penjara
  9. Mulyadi, 33 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika
    10 tahun Penjara
  10. Suryadi, 42 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    20 Tahun Penjara
  11. Zulisupandi, 54 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    20 Tahun Penjara
  12. Musliadi, 26 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    Seumur Hidup

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri