Home / Berita

Sabtu, 23 November 2019 - 13:25 WIB

12 Napi Rutan Lhoksukon dipindah, Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II.A Banda Aceh. Sabtu (23/11/2019).

Seluruh Napi ini dijatuhkan masa hukuman penjara diatas 8 tahun hingga seumur hidup lantaran tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan Narkotika.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro mengatakan jika dalam tugas pengawalan pemindahan napi ini Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan.

“Ini dilakukan atas dasar permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon. 12 Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 siang dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 sore dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.

Dihimpun tribratanews, berikut daftar 12 Narapidana yang dipindahkan diurut menurut Nama, umur, Pasal yang dilanggar dan masa hukuman yang harus dijalani.

  1. Darwis, 33 tahun
    Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan,
    12 tahun penjara
  2. Misnan, 41 tahun
    Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak,
    12 tahun penjara
  3. Abdullah, 22 tahun
    Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak,
    8 tahun penjara
  4. Maulidan, 54 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    14 tahun penjara
  5. Nasruddin, 27 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    8 tahun penjara
  6. Muhammad Zubir, 27 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    Seumur Hidup
  7. Saiful Bahri, 29 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    Seumur Hidup
  8. Armiya, 35 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    16 tahun Penjara
  9. Mulyadi, 33 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika
    10 tahun Penjara
  10. Suryadi, 42 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    20 Tahun Penjara
  11. Zulisupandi, 54 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    20 Tahun Penjara
  12. Musliadi, 26 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    Seumur Hidup

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*