Home / Berita

Senin, 7 Januari 2019 - 18:44 WIB

18 Kasus Ini Bisa Diselesaikan Melalui Peradilan Adat

LHOKSUKON – Tuha Peut di Aceh bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di masyarakat, tanpa harus turun tangan pihak kepolisian atau proses hukum. Kasus-kasus tersebut bisa langsung diselesaikan di tingkat gampong.

Hal tersebut dikatakan Kanit Binmas Polsek Baktiya Bripka Kausar dalam Sosialisasi peradilan adat, Senin (7/1/2018) di Gampong Matang Beuringen Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang diikuti puluhan warga di Gampong itu.

Menurut Kanit Binmas di Jajaran Polres Aceh ini, peran tuha peut dituntut lebih optimal dalam menyelesaikan setiap kasus berskala kecil yang terjadi di gampong.

” Maksud dari kegiatan ini kita ingin mengingatkan kembali pada masyarakat perihal perkara apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat, karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya.” ujar Bripka Kausar.

Kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara tersebut, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

“Kasus-kasus tipiring diharapkan bisa diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila salah satu pihak merasa keberataan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” katanya.

Penyelesaian Perkara di Tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat antara lain:

1.Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat (mesum);
5. Perselisihan tentang hak milik.
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
7. Perselisihan harta sehareukat.
8. Pencurian ringan.
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon