LHOKSUKON – Tuha Peut di Aceh bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di masyarakat, tanpa harus turun tangan pihak kepolisian atau proses hukum. Kasus-kasus tersebut bisa langsung diselesaikan di tingkat gampong.
Hal tersebut dikatakan Kanit Binmas Polsek Baktiya Bripka Kausar dalam Sosialisasi peradilan adat, Senin (7/1/2018) di Gampong Matang Beuringen Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang diikuti puluhan warga di Gampong itu.
Menurut Kanit Binmas di Jajaran Polres Aceh ini, peran tuha peut dituntut lebih optimal dalam menyelesaikan setiap kasus berskala kecil yang terjadi di gampong.
” Maksud dari kegiatan ini kita ingin mengingatkan kembali pada masyarakat perihal perkara apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat, karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya.” ujar Bripka Kausar.
Kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara tersebut, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
“Kasus-kasus tipiring diharapkan bisa diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila salah satu pihak merasa keberataan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” katanya.
Penyelesaian Perkara di Tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat antara lain:
1.Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat (mesum);
5. Perselisihan tentang hak milik.
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
7. Perselisihan harta sehareukat.
8. Pencurian ringan.
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.