Pemuda 23 Tahun Pemilik 90 Paket Sabu Diboyong ke Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang lelaki di Gampong Tanjung Glumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, ia berinisial RJ warga setempat berusia 23 tahun. Kamis (12/3/2020).
RJ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilikan 90 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,97 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya sebelumnya menerima informasi masyarakat yang cukup resah akan keberadaan RJ di desanya yang kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu.
“Ia ditangkap dipinggir sungai saat duduk diatas sepeda motor, barang buktu sabu kita temukan dalam sakunya.” ungkap AKP M Daud.
Ia menjelaskan jika tersangka RJ juga mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan akan dijual kepada orang lain.