Tersandung Perkara maisir dan persetubuhan Anak Dibawah umur, 2 Pria Jalani Eksekusi Cambuk

Tersandung Perkara maisir dan persetubuhan Anak Dibawah umur, 2 Pria Jalani Eksekusi Cambuk

1.114 Views

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, di halaman kantor kejari setempat yang turut dikawal personel Polres Aceh Utara dan Satpol PP- WH, Rabu (23/2/2022).

 

Turut Hadir Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu, S.H, M.Hum., Ketua Makamah Syar’iah Negeri Aceh Utara Sayyed Sofyan, S.Hi,. M.H., Panitra Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB Iwan, S.H., Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, S.H., Kasat Pol-pp dan WH Kab. Aceh Utara Adharyadi,.S.Sos., Kabid WH Kab. Aceh Utara Drs Muchklis, KBO Binmas Polres Aceh Utara IPDA Agus Sutrisno serta Personil Sat Binmas dan Si Propam Polres Aceh Utara.

Dua orang terpidana yang melanggar Qanun Syariat Islam masing-masing berinisial DI (37) warga Gampong Manyang Kecamatan Baktiya tersandung perkara maisir (perjudian) game online Higgs domino dan SY (32) warga desa Alue Itam Baro, Kecamatan Lhoksukon tersandung perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati menyebutkan Terpidana Di kasus perjudian, sebenarnya menjalani hukuman sebanyak 25 kali cambukan, karena sudah dipotong dengan masa penahanan, maka yang harus dijalani sebanyak 17 kali cambuk.

“Untuk terpidana SY, tersandung kasus per persetubuhan dengan anak di bawah umur sebanyak 100 kali cambukan dan ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 72 bulan,”kata Dr Diah Ayu.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, hanya ada di Aceh, setiap yang melanggar qanun tersebut akan dilakukan cambuk dan cambuk ini tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait di Aceh Utara, agar terus-menerus memberikan pemahaman serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam qanun syariat islam,. “ajaknya.

Comments

comments

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (15)
  • comment-avatar

    Thanks, heaps again for the tips, I always come to your website looking for updates and new posts. We as working in Search engine optimization it helps us a lot that you’re giving us so many opportunities in our line. And it gave us knowledge and points at the same time. I hope you lead on the right path.

  • comment-avatar

    The quality and quantity of work produced here are absolutely informative. Thanks for sharing.

  • comment-avatar

    What’s up to every single one, it’s actually a good for me to
    pay a quick visit this web page, it consists of precious Information.

  • comment-avatar

    Hi colleagues, its great article about educationand completely defined, keep it up all the time.

  • comment-avatar

    soothing music

  • comment-avatar
  • comment-avatar

    brazil cafe music

  • comment-avatar

    You really make it seem so easy with your presentation but I find
    this matter to be actually something which I think I would never understand.

    It seems too complicated and extremely broad for me.
    I’m looking forward for your next post, I will try to get the hang of it!

  • comment-avatar
  • comment-avatar
  • comment-avatar
  • comment-avatar
  • comment-avatar
  • comment-avatar

    Hello, I desire to subscribe for this website to take latest updates, therefore where
    can i do it please assist.

  • comment-avatar

    Sustain the good work and generating the crowd! [url=http://www.thedreammate.com/home/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=625243]Metoprololsuccinaat Aurobindo original à prix attractif[/url]

  • Disqus ( )