Home / Berita

Rabu, 2 Oktober 2019 - 14:37 WIB

Dua Terdakwa Pembunuhan Pemuda Berkebutuhan khusus Divonis 20 Tahun Penjara

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Aceh Utara, menghukum Dua terdakwa kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26) pemuda berkebutuhan khusus asal Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen dengan mengunakan racun tikus, divonis  20 tahun penjara, Rabu (2/10/2019).

Keduanya terdakwa yaitu Zulisupandi alias Om Pandi (54)  yang merupakan ayah angkat M Amin, saat itu  menyuruh terdakwa Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara  (Medan) membunuh korban dengan menggunakan racun tikus.

Seperti diketahui, Korban ditemukan oleh warga tidak dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 9 Maret 2019 lalu, sedangkan keduanya ditangkap aparat gabungan Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe pasca beberapa hari  kejadian.

Vonis 20 tahun penjara tertuang dalam materi amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim T Latiful SH, pertama oleh didampingi dua anggota majelis hakim Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH, dalam sidang pemungkas kasus itu turut hadir dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Citra Kesuma SH, dan M Daud Siregar SH, sedangkan dua terdakwa didampingi dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.

Menurut hakim perbuatan kedua terdakwa  telah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang  lain. Akibat perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana tentang tindak pidana pembunuhan yang disengaja dan direncanakan.

“Atas perbuatan tersebut masing-masing terdakwa divonis dengan penjara 20 tahun, sedangkan putusan yang kita bacakan terdakwa memiliki hak untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan itu selama tujuh hari kedepan,”terang T Latiful, Rabu (2/10/2019).

Setelah putusan itu, kemudianketua majelis hakim meminta kepada kedua terdakwa untuk bangun berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, setelah itu pengacara Taufik M Noer menyatakan piker, begitu juga dengan JPU, kemudian hakim menutup sidang tersebut dan siding tersebut turut dikawal sejumlah aparat kepolisian Polres Aceh Utara. [Sumber]

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia