LHOKSUKON – Adi Parot dilumpuhkan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara dengan sebutir timah panas hingga menembus betisnya. Tindakan tegas kepolisian itu terpaksa dilakukan lantaran dirinya melawan dan mengancam keselamatan petugas saat menangkapnya disebuah kebun kosong di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Rabu (4/4/2018) pukul 17.00 WIB.
Pria 34 tahun warga Gampong Meunasah Jeumpa Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara tersebut ternyata buronan kasus Narkoba yang sudah lama dicari Polisi. Saat ditangkap, disekitar TKP petugas juga menemukan barang bukti 11 paket ganja seberat 2 ons dan 10 paket sabu seberat 2 gram miliknya.
“Ketika akan ditangkap Adi Parot melawan petugas dengan parang hingga dirinya terpaksa ditembak. Sejak setahun lalu dirinya sudah ditetapkan sebagai DPO karena terkait kasus-kasus narkoba sebelumnya” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani SH. Kamis (5/4/2018).
Ia mengatakan, bersama dengan tersangka Adi Parot, pihaknya turut mengamankan dua pria lain berinisal S 28 tahun dan MI seorang pelajar berusia 17 tahun yang saat itu berada di TKP.
“Ketiganya diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain 3 tersangka dan 202 gram Narkoba sabu dan ganja juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 timbangan digital, 2 senjata tajam, 2 unit hp hingga plastik paket sabu” pungkas AKP Ildani.