Home / Berita

Senin, 23 April 2018 - 11:17 WIB

Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen, Dua Pelaku Diamankan ke Polres Aceh Utara

Barang bukti mobil pengangkut kayu olahan yang diamankan di Polres Aceh Utara

Barang bukti mobil pengangkut kayu olahan yang diamankan di Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua pria warga asal Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial MUS (24) dan MAU (21), Senin 23 April 2018, diamankan polisi lantaran tepergok mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen.

Kedua pelaku dan 57 batang kayu olahan yang diangkut dengan satu unit mobil pickup L300 BL 8489 ZB akhirnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara .

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK mengatakan, kedua orang yang diamankan pihaknya itu merupakan kernet dan supir mobil.

“Dalam perkara ini, pelaku melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) dari UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.” pungkas Iptu Rezki.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih