Home / Berita

Senin, 23 April 2018 - 11:17 WIB

Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen, Dua Pelaku Diamankan ke Polres Aceh Utara

Barang bukti mobil pengangkut kayu olahan yang diamankan di Polres Aceh Utara

Barang bukti mobil pengangkut kayu olahan yang diamankan di Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua pria warga asal Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial MUS (24) dan MAU (21), Senin 23 April 2018, diamankan polisi lantaran tepergok mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen.

Kedua pelaku dan 57 batang kayu olahan yang diangkut dengan satu unit mobil pickup L300 BL 8489 ZB akhirnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara .

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK mengatakan, kedua orang yang diamankan pihaknya itu merupakan kernet dan supir mobil.

“Dalam perkara ini, pelaku melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) dari UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.” pungkas Iptu Rezki.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*