Home / Berita

Senin, 23 April 2018 - 11:17 WIB

Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen, Dua Pelaku Diamankan ke Polres Aceh Utara

Barang bukti mobil pengangkut kayu olahan yang diamankan di Polres Aceh Utara

Barang bukti mobil pengangkut kayu olahan yang diamankan di Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua pria warga asal Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial MUS (24) dan MAU (21), Senin 23 April 2018, diamankan polisi lantaran tepergok mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen.

Kedua pelaku dan 57 batang kayu olahan yang diangkut dengan satu unit mobil pickup L300 BL 8489 ZB akhirnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara .

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK mengatakan, kedua orang yang diamankan pihaknya itu merupakan kernet dan supir mobil.

“Dalam perkara ini, pelaku melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) dari UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.” pungkas Iptu Rezki.

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing di Buket Linteung