LHOKSUKON – Personel gabungan Satpol-PP dan Polres Aceh Utara menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) yang terpasang di Gampong Manyang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (11/1/2021).
Pencopotan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab ini dilakukan menyusul pengumuman pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang resmi menyatakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Pencopotan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab yang dilakukan aparat gabungan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kemudian lagi, merujuk surat keputusan bersama itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.







