Home / Berita

Senin, 8 Juni 2020 - 04:32 WIB

Arbi, Buronan Kasus Begal Ditangkap Dalam Kasus Sabu

LHOKSUKON – Tim Gabungan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap buronan kasus begal di Gampong Beureghang Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Sabtu malam (6/6/2020).

Tersangka ini adalah Arbi, 20 tahun yang tercatat sebagai warga di Gampong Ulee Blang Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, sebelumnya Polisi yang menyamar memesan dan berpura-pura membeli sabu pada tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan saat penangkapan dari tersangka Arbi ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram.

“Artinya tersangka akan diproses hukum dengan pasal berlapis, sebelumnya pada tanggal 28 Mei minggu lalu tersangka juga dilaporkan terlibat langsung aksi pembegalan di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,” ujar Iptu Sudiya, Senin (8/6/2020).

Baca : Kawanan Begal di Lhoksukon Beraksi di Tempat Gelap, 2 Ditangkap 3 Buron

Diberitakan sebelumnya Pihak Polsek Lhoksukon berhasil mengamankan dua dari lima pelaku begal, dengan tertangkapnya Arbi berarti tersisa dua pelaku lagi yang masih buron.

“Untuk proses hukum, tersangka Arbi telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam