LHOKSUKON – Empat pasangan anggota Polres Aceh Utara menjalani proses Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Gedung Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis (14/1/2021).
Sidang ini dilakukan karena para anggota Polres Aceh Utara tersebut akan melangsungkan pernikahan dan akan menjadi calon pengantin baru.
![]()
Sidang BP4R itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro, didampingi Kabag Sumda AKP Yusuf Hariadi, Kasiwas Iptu Ibrahim, Kasi Propam Iptu Baihaqi, dan wakil ketua Bhayangkari Aceh Utara Ny,Diana Edwin.
Acara sidang tersebut turut dihadiri Ibu-ibu pengurus Bhayangkari, empat pasang calon pengantin, para orang tua dan wali calon pengantin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Ksb Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan pelaksaan sidang BP4R perdana di tahun 2021 ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah terhadap anggota Polres Aceh Utara yang akan melaksanakan pernikahan,” ujar Iptu Sudiya.
Sidang nikah ini kata dia wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” ujarnya.







