Home / Berita

Kamis, 3 Oktober 2019 - 16:12 WIB

Baru 4 Bulan Bebas Penjara, Pemuda Asal Tanah Jambo Aye ini Jual Sabu Lagi

Tersangka KHL

Tersangka KHL

LHOKSUKON – Dilaporkan masyarakat kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu, Polisi akhirnya menangkap KHL, 19 tahun warga Gampong Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rabu (2/9/2019).

KHL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya. Empat Paket sabu seberat 0,92 gram miliknya juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kasat res Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka KHL merupakan residivis.

“Baru bebas penjara 4 bulan lalu, ternyata kembali mengulang kesalahan yang sama.” ujar AKP Ildani.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini KHL telah mendekam dirutan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*