LHOKSUKON – Dilaporkan masyarakat kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu, Polisi akhirnya menangkap KHL, 19 tahun warga Gampong Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rabu (2/9/2019).
KHL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya. Empat Paket sabu seberat 0,92 gram miliknya juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kasat res Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka KHL merupakan residivis.
“Baru bebas penjara 4 bulan lalu, ternyata kembali mengulang kesalahan yang sama.” ujar AKP Ildani.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini KHL telah mendekam dirutan Polres Aceh Utara.







