Home / Berita

Kamis, 3 Oktober 2019 - 16:12 WIB

Baru 4 Bulan Bebas Penjara, Pemuda Asal Tanah Jambo Aye ini Jual Sabu Lagi

Tersangka KHL

Tersangka KHL

LHOKSUKON – Dilaporkan masyarakat kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu, Polisi akhirnya menangkap KHL, 19 tahun warga Gampong Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rabu (2/9/2019).

KHL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya. Empat Paket sabu seberat 0,92 gram miliknya juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kasat res Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka KHL merupakan residivis.

“Baru bebas penjara 4 bulan lalu, ternyata kembali mengulang kesalahan yang sama.” ujar AKP Ildani.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini KHL telah mendekam dirutan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia