Home / Berita

Kamis, 3 Oktober 2019 - 16:12 WIB

Baru 4 Bulan Bebas Penjara, Pemuda Asal Tanah Jambo Aye ini Jual Sabu Lagi

Tersangka KHL

Tersangka KHL

LHOKSUKON – Dilaporkan masyarakat kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu, Polisi akhirnya menangkap KHL, 19 tahun warga Gampong Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rabu (2/9/2019).

KHL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya. Empat Paket sabu seberat 0,92 gram miliknya juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kasat res Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka KHL merupakan residivis.

“Baru bebas penjara 4 bulan lalu, ternyata kembali mengulang kesalahan yang sama.” ujar AKP Ildani.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini KHL telah mendekam dirutan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri