Home / Berita

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:24 WIB

Baru Bebas Penjara, Residivis Asal Langkahan Ditangkap Lagi Dalam Kasus Sabu

LHOKSUKON – Jajaran Polsek Langkahan Polres Aceh Utara menggerebek sebuah rumah di Gampong Pante Gaki Balee Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Senin malam (22/6/2020).

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MMI, 23 tahun dan mengamankan Narkoba jenis sabu sisa pakai milik MMI seberat 0,56 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri mengatakan bahwa tersangka MMI merupakan seorang residivis.

“Diketahui jika tersangka ini baru bebas dari LP Aceh Timur pada bulan Oktober 2019 lalu delam kasus yang sama,” ungkap Iptu Samsul Bahri.

Ia menerangkan, keberhasilan pihaknya menangkap tersangka tidak lepas dari peran serta pemuda setempat yang memberikan informasi pada pihaknya.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Langkahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas