Home / Berita

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:24 WIB

Baru Bebas Penjara, Residivis Asal Langkahan Ditangkap Lagi Dalam Kasus Sabu

LHOKSUKON – Jajaran Polsek Langkahan Polres Aceh Utara menggerebek sebuah rumah di Gampong Pante Gaki Balee Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Senin malam (22/6/2020).

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MMI, 23 tahun dan mengamankan Narkoba jenis sabu sisa pakai milik MMI seberat 0,56 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri mengatakan bahwa tersangka MMI merupakan seorang residivis.

“Diketahui jika tersangka ini baru bebas dari LP Aceh Timur pada bulan Oktober 2019 lalu delam kasus yang sama,” ungkap Iptu Samsul Bahri.

Ia menerangkan, keberhasilan pihaknya menangkap tersangka tidak lepas dari peran serta pemuda setempat yang memberikan informasi pada pihaknya.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Langkahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan