Home / Berita

Senin, 7 Oktober 2019 - 15:44 WIB

Baru Dibebaskan, Tersangka Kasus Pemerkosaan di Aceh Utara Ditangkap Lagi

Tersangka kasus pemerkosaan, J (24), ditangkap setelah baru satu menit keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, membebaskan J karena menyatakan tak berhak menyidangkan kasus pemerkosaan itu.

Menurut majelis hakim, polisi seharusnya menyusun dakwaan kasus pemerkosaan yang melibat J merujuk pada qanun, bukan Undang–Undang Perlindungan Anak.

Karena itu, Polres Aceh Utara memulai penyidikan ulang kasus pemerkosaan yang tersangkanya adalah warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kali ini, penyidik kasus pemerkosaan tersebut menggunakan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya menyebutkan, hakim dalam kasus tersebut meminta agar kasus pemerkosaan itu disidik ulang menggunakan rujukan qanun, bukan Undang–undang Perlindungan Anak.

“Maka penyidikannya diulang. Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15),” sebut AKP Adhitya, Minggu (6/10/2019).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Rukhsal M Assegaf menyebutkan, setelah penyidikan di polisi selesai, maka selanjutnya jaksa akan memproses penuntutan di Mahkamah Syariah.

“Ke depan, akan kita koordinasi dengan Mahkamah Syariah dengan merujuk qanun,” kata Rukhsal.

Pengacara dari tersangka J, Herliana, menyatakan hingga kini keluarga kliennya belum menerima surat penahanan.

Adapun, J langsung ditangkap oleh polisi setelah dinyatakan bebas oleh hakim.

“Saya diskusi dulu dengan J. Senin nanti kita putuskan langkah hukumnya,” kata Herliana.

Sebelumnya diberitakan J ditangkap setelah baru satu menit keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan tidak berhak menyidangkan kasus itu, karena seharusnya dakwaan merujuk pada qanun, bukan Undang–Undang Perlindungan Anak.

Untuk itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap I (15) pada 14 Juni 2019 lalu di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia