Home / Berita

Senin, 7 Oktober 2019 - 15:44 WIB

Baru Dibebaskan, Tersangka Kasus Pemerkosaan di Aceh Utara Ditangkap Lagi

Tersangka kasus pemerkosaan, J (24), ditangkap setelah baru satu menit keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, membebaskan J karena menyatakan tak berhak menyidangkan kasus pemerkosaan itu.

Menurut majelis hakim, polisi seharusnya menyusun dakwaan kasus pemerkosaan yang melibat J merujuk pada qanun, bukan Undang–Undang Perlindungan Anak.

Karena itu, Polres Aceh Utara memulai penyidikan ulang kasus pemerkosaan yang tersangkanya adalah warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kali ini, penyidik kasus pemerkosaan tersebut menggunakan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya menyebutkan, hakim dalam kasus tersebut meminta agar kasus pemerkosaan itu disidik ulang menggunakan rujukan qanun, bukan Undang–undang Perlindungan Anak.

“Maka penyidikannya diulang. Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15),” sebut AKP Adhitya, Minggu (6/10/2019).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Rukhsal M Assegaf menyebutkan, setelah penyidikan di polisi selesai, maka selanjutnya jaksa akan memproses penuntutan di Mahkamah Syariah.

“Ke depan, akan kita koordinasi dengan Mahkamah Syariah dengan merujuk qanun,” kata Rukhsal.

Pengacara dari tersangka J, Herliana, menyatakan hingga kini keluarga kliennya belum menerima surat penahanan.

Adapun, J langsung ditangkap oleh polisi setelah dinyatakan bebas oleh hakim.

“Saya diskusi dulu dengan J. Senin nanti kita putuskan langkah hukumnya,” kata Herliana.

Sebelumnya diberitakan J ditangkap setelah baru satu menit keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan tidak berhak menyidangkan kasus itu, karena seharusnya dakwaan merujuk pada qanun, bukan Undang–Undang Perlindungan Anak.

Untuk itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap I (15) pada 14 Juni 2019 lalu di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*