Home / Berita

Selasa, 6 Agustus 2019 - 09:53 WIB

Bawa Sabu ke Lhoksukon, Dua Pria Asal Lhokseumawe ditangkap

LHOKSUKON – Dua lelaki asal Kota Lhokseumawe berinisial F, 36 tahun dan S, 41 tahun, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Minggu malam (4/8/2019).

Sebelumnya Polisi menduga keduanya akan melakukan transaksi sabu.

Kecurigaan Polisi akhirnya berbuah hasil, saat didatangi dan digeledah petugas keduanya didapati membawa dua paket Narkoba jenis sabu seberat 10,08 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan benar bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka F dan S.

“Keduanya datang dari Lhokseumawe, dan kita duga akan melakukan transaksi sabu di Lhoksukon, Mereka kini sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lanjutan.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri