Home / Berita

Rabu, 25 April 2018 - 06:44 WIB

Bawa Satu Paket Sabu, Pria Paruh Baya Asal Lhokseumawe ini diboyong ke Polres Aceh Utara

tersangka TA

tersangka TA

LHOKSUKON – Seorang pria paruh baya asal Gampong Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe kini harus mendekam dipenjara pasca ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0.90 gram.

Pelaku yang berinisial TA, berusia 53 tahun itu diciduk polisi di Gampong Keude Sampoinit Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara selasa kemarin (24/4/2018) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH, Rabu (25/4/2018) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berkat laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Informasinya tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian tim dilapangan bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka lalu ditemukan satu paket sabu yang dibawanya, lalu selanjutnya ia kita boyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani,

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi