Home / Berita

Rabu, 25 April 2018 - 06:44 WIB

Bawa Satu Paket Sabu, Pria Paruh Baya Asal Lhokseumawe ini diboyong ke Polres Aceh Utara

tersangka TA

tersangka TA

LHOKSUKON – Seorang pria paruh baya asal Gampong Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe kini harus mendekam dipenjara pasca ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0.90 gram.

Pelaku yang berinisial TA, berusia 53 tahun itu diciduk polisi di Gampong Keude Sampoinit Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara selasa kemarin (24/4/2018) pukul 10.30 WIB.

Baca Juga  Palsukan Tanda Tangan, Keuchik Jadi Tersangka

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH, Rabu (25/4/2018) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berkat laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

Baca Juga  Your Guide to Building Custom Chatbots Using GPT-4

“Informasinya tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian tim dilapangan bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka lalu ditemukan satu paket sabu yang dibawanya, lalu selanjutnya ia kita boyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani,

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

Berita

Ketua DPRK Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Bahas Isu Strategis Daerah

Berita

Supervisi dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Pastikan Kelaikan Operasional

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Berita

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

Berita

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan ke Pedagang

Berita

Polsek Baktiya Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Baktiya Bersaudara