Home / Berita

Rabu, 25 April 2018 - 06:44 WIB

Bawa Satu Paket Sabu, Pria Paruh Baya Asal Lhokseumawe ini diboyong ke Polres Aceh Utara

tersangka TA

tersangka TA

LHOKSUKON – Seorang pria paruh baya asal Gampong Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe kini harus mendekam dipenjara pasca ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0.90 gram.

Pelaku yang berinisial TA, berusia 53 tahun itu diciduk polisi di Gampong Keude Sampoinit Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara selasa kemarin (24/4/2018) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH, Rabu (25/4/2018) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berkat laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Informasinya tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian tim dilapangan bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka lalu ditemukan satu paket sabu yang dibawanya, lalu selanjutnya ia kita boyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani,

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon