Home / Berita

Kamis, 19 November 2020 - 05:36 WIB

Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi SMA dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas kasus pemerkosaan terhadap anak yang menjerat tersakgka JN (17) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (18/11/2020).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menerangkan, itu merupakan pelimpahan tahap II (P21) artinya berkas perkara sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Berkas perkara, barang bukti serta tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Rustam.

Baca Berita Sebelumnya :  Siswi SMA di Aceh Utara diperkosa Teman Sekelas, Ini Kronologisnya tribratanewsacehutara

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara