LHOKSUKON – Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan.
Namun sejak merebaknya Virus Covid-19, Bhabinkamtibmas bersama aparat Gampong (Desa) bekerjasama menyebarluaskan selebaran berisi imbuan maupun maklumat sehingga mampu memberikan informasi pada masyarakat untuk waspada dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau disebut juga virus corona.
Seperti dilakukan Bhabinkamtibmas di Polsek Tanah Pasir, Polres Aceh Utara, ia adalah Bripka Tri Handika , Rabu (01/4/2020) dirinya menempelkan imbauan dalam bentuk selebaran tentang pencegahan penyebaran Covid-19 ke desa binaanya.
Imbauan itu pula dikeluarkan Geuchik Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir yang meminta masyarakat dan pengelola warung untuk mematuhi 5 point yang tertuang dalam selebaran itu.
“Nomor satu yang tertuang dalam imbauan adalah seluruh warga Gampong Pande tidak boleh lagi berkumpul pada siang maupun malam hari,” ungkap Bripka Tri Handika
Selanjutnya, Nomor dua disebutkan jika warung usaha tidak menjual kopi dalam gelas yang artinya tidak diperbolehkan melayani duduk minum kopi di warung dan disarankan hanya melayani bungkus untuk dibawa pulang.
Kemudian nomor tiga tertulis jika warung tidak menyediakan kursi/bangku dan meja. Nomor empat, Matikan Wifi yang digunakan untuk umum yaitu untuk mencegah berkumpulnya orang-orang.
“Nomor terakhir memberitahukan pemberlakuan jam malam mulai pukkul 20,30 WIB s/d 05.30 WIB,” ujarnya.
Ditambahkan lagi Untuk seluruh warga Gampong Pande, supaya dapat mematuhi himbauan ini untuk keamanan, kenyamanan dan ketertiban kita semua.
“Hak Mate untuk mandum yang udep, untuk ta meumatee hana payah bloe… Jaga diri, Jaga Keluargam Jaga Gampong, Dirumoh Leubeh Jroeh” Begitu imbauan yang disebarkan.







