LHOKSUKON – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penerapan Restorative Justice, yang digelar di Aula Tri Brata Mapolres Aceh Utara pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para Kabag, para Kasat, Kasi, serta para Kanit dari fungsi Reskrim, Resnarkoba, dan Lantas Polres Aceh Utara. Hadir dalam kesempatan itu AKBP Tirta Nur Alam, S.E., selaku Kasubbid Sunlukum Bidkum Polda Aceh, didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie, yang membuka kegiatan secara resmi.
Dalam paparannya, AKBP Tirta Nur Alam menyampaikan bahwa Arah Baru Pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan hasil reformasi hukum nasional yang menekankan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara. “Reformasi RUU KUHP menjadi KUHP pasca diundangkan ini sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara karena hukum mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Selain membahas substansi perubahan dalam KUHP baru, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukum. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui penyelesaian yang berkeadilan tanpa semata-mata menempuh jalur pemidanaan. Melalui konsep ini, aparat penegak hukum diharapkan lebih bijak dalam menilai perkara dengan mempertimbangkan kemanfaatan, keadilan sosial, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif, dengan para peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai kasus yang berpotensi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dari kegiatan ini, dihasilkan peningkatan pemahaman bagi para pejabat operasional di Polres Aceh Utara terhadap perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk tata cara penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyidikan di lapangan.
Kasikum Polres Aceh Utara Iptu Hendra Jamiswar, mengapresiasi inisiatif Bidkum Polda Aceh ini. “Sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kemampuan teknis penyidik di lapangan. Kami berkomitmen untuk menerapkan filosofi KUHP baru ini, terutama dalam mendorong Keadilan Restoratif untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat,” katanya.
Hasil dari kegiatan ini adalah adanya penyeragaman pemahaman di seluruh fungsi penegakan hukum Polres Aceh Utara, sekaligus penguatan kapasitas teknis personel dalam melakukan diversi dan mediasi. Diharapkan, dengan bekal pemahaman ini, implementasi KUHP Nasional di wilayah Aceh Utara akan berjalan efektif, berkeadilan, dan mampu menghadirkan keadilan yang memulihkan bagi masyarakat.







