LHOKSUKON – Pria berinisial BUS, 32 tahun diringkus Polisi, Senin (25/2/2019) di Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara lantaran perkara narkoba dengan barang bukti 4 paket Sabu seberat 0,83 gram.
Selain empat paket sabu siap pakai, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka asal Gampong Matang Sijuek Teungoh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara itu yakni uang tunai sebanyak Rp 158 ribu dan dua batang kaca pirex.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya mengatakan menangkap tersangka dibelakang sebuah rumah.
“Barang bukti sabu diamankan dari penggeledahan badan. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di rutan Polres Aceh Utara.” pungkasnya.