Home / Berita

Selasa, 26 Februari 2019 - 12:27 WIB

BUS ditangkap Polisi, 4 Paket Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Pria berinisial BUS, 32 tahun diringkus Polisi, Senin (25/2/2019) di Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara lantaran perkara narkoba dengan barang bukti 4 paket Sabu seberat 0,83 gram.

Selain empat paket sabu siap pakai, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka asal Gampong Matang Sijuek Teungoh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara itu yakni uang tunai sebanyak Rp 158 ribu dan dua batang kaca pirex.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya mengatakan menangkap tersangka dibelakang sebuah rumah.

“Barang bukti sabu diamankan dari penggeledahan badan. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di rutan Polres Aceh Utara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon