Home / Berita

Selasa, 26 Februari 2019 - 12:27 WIB

BUS ditangkap Polisi, 4 Paket Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Pria berinisial BUS, 32 tahun diringkus Polisi, Senin (25/2/2019) di Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara lantaran perkara narkoba dengan barang bukti 4 paket Sabu seberat 0,83 gram.

Selain empat paket sabu siap pakai, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka asal Gampong Matang Sijuek Teungoh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara itu yakni uang tunai sebanyak Rp 158 ribu dan dua batang kaca pirex.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya mengatakan menangkap tersangka dibelakang sebuah rumah.

“Barang bukti sabu diamankan dari penggeledahan badan. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di rutan Polres Aceh Utara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan