11/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Curi Barang Milik Mayor TNI, Dua Penumpang Sempati Star Ditangkap Polisi

 

LHOKSUKON – Dua penumpang bus Sempati Star, berinisial MI (32) dan RK (23) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mencuri barang milik penumpang lain. Minggu (22/10/2017).

Kedua warga Medan, Sumatera Utara itu ditahan polisi atas dugaan mencuri barang milik Binson Simbolon, seorang anggota TNI berpangkat Mayor beralamat di Asrama Denpom IM/1 Lhokseumawe.

Kejadian berawal saat korban dan dua pelaku menumpangi bus Sempati Star itu dari Medan menuju Banda Aceh. Pelaku diduga beraksi saat dalam perjalanan. Setelah mencuri barang-barang milik korban yang disimpan dalam tas, pelaku kemudian turun dari bus di kawasan Lhoksukon.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, seorang penumpang lainnya di dalam bus itu memberitahukan korban untuk memeriksa tasnya. Penumpang yang memberitahu korban ini curiga dengan gerak-gerik dua pelaku yang baru saja turun dari bus,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi.

Korban, kata Teguh langsung memeriksa tasnya dan terkejut saat melihat barang-barang sudah hilang. Selanjutnya sambung Teguh, korban meminta sopir bus itu untuk melacak dua pelaku itu.

“Korban kemudian juga turun di Lhoksukon, lalu menghubungi dua personel Koramil sini (Lhoksukon) untuk dilakukan pengecekan di mana dua pelaku turun bus. Dua pelaku ditemukan di pinggir jalan sedang menunggu bus lainnya arah Lhokseumawe (arah berlawanan). Namun satu dari dua pelaku, yakni MI kabur dengan alasan kencing. Yang satu lagi yakni RK langsung diperiksa, kemudian dibawa ke Polsek,” ujarnya.

Teguh menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, personelnya mendapat informasi bahwa pelaku MI sudah menumpangi salah satu bus lainnya. Saat itu, polisi langsung membuat razia dan memberhentikan bus yang ditumpangi MI.

“Dari dua pelaku, turut diamankan barang bukti milik korban berupa dua HP Samsung, 1 power bank, 1 cincin emas, 1 jam tangan, 1 unit HP Nokia, 2 dompet dan uang tunai Rp400 ribu. Saat ini dua pelaku sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.