LHOKSUKON – Polsek Tanah Luas Kesatuan Polres Aceh Utara menangkap KH (36), karena diduga mencuri barang-barang tetangganya di Gampong Meunasah Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah menjelaskan, pelaku ditangkap kemarin malam di rumahnya.
Sebelumnya, kata Nurmansyah, salah seorang korban melaporkan kehilangan barang di rumahnya yakni satu unit HP.
Pelapor adalah Saf (18) warga Gampong Ujong Baroh B, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Awalnya korban melapor ke polsek bahwa hpnya telah hilang dan menduga bahwa tersangka KH mencurinya,” kata Nurmansyah, Rabu (24/7/2019).
Petugas lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan pelaku memang memiliki sejumlah barang yang diduga hasil curian di kamarnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu, aksi penangkapan tersebut mendapat perhatian banyak warga di sana.
Dari sanalah terungkap, ternyata KH diduga sudah sering menyatroni rumah tetangganya di desa itu.
“Jadi saat itu warga sudah ramai, lalu ada warga yang merasa kehilangan mengatakan bahwa barang-barangnya juga hilang. Setelah kita tanyai pada tersangka, ternyata itu benar dia juga mencuri barang tetangganya,” paparnya.
Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti satu Hp Vivo milik pelapor, satu televisi merk Sharp 32 inci, dua tabung Gas, satu ekor burung beo, dan empat besi pemberat timbangan manual. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi.







