LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto mengerahkan dua pleton personelnya ke Kota Lhokseumawe membantu Polres setempat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa, Rabu (28/10/2020).
Mahasiswa yang berunjuk rasa di taman Riadhah, Lhokseumawe itu menuntut Kepolisian membebaskan Arwan Syahputra yang ditangkap petugas saat aksi unjukrasa di kantor DPRK Batu Bara, Sumut pada 12 Oktober 2020.
Sejumlah orator mahasiswa menyebutkan Arwan adalah mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal angkatan 2017 dan juga ketua HMI Komisariat Hukum Unimal. Saat unjukrasa ia sebagai Korlap aksi.
![]()
Arwan ditangkap polisi pada tanggal 20 Oktober lalu sekitar pukul 14.30 WIB, di Mensa Kupi, Kota Lhokseumawe. ia dibawa sejumlah petugas menggunakan mobil Pajero. Setelah kejadian itu sesama rekan mahasiswa hilang kontak, hingga akhirnya diketahui, korban sudah dibawa ke Polres Batu Bara untuk diperiksa.
Mahasiswa menuntut polisi mengeluarkan surat penangguhan tahanan terhadap Arwan. Kapolres Batu Bara harus menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SP3 terhadap Arwan.
Hingga berkahirnya aksi yang dilakukan mahasiswa, puluhan personel dari Polres Aceh Utara ditarik kembali ke Mapolres Aceh Utara.







